Dugaan Pungli K3S Jati di Kudus Selesai Diperiksa, Inspektorat Serahkan 2 Poin Rekomendasi ke Bupati

Template 11 2

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kasus pungutan iuran (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jati. Pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak awal Agustus lalu.

Diberitakan sebelumnya, mencuat dugaan adanya pungutan yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Jati terhadap guru dan kepala sekolah setempat. Isu itu kemudian diperiksa karena diduga agenda K3S Jati tidak dijalankan secara transparan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi tegas terkait dugaan adanya pungutan yang dikelola oleh K3S Kecamatan Jati.

Rekomendasi yang diajukan oleh Inspektorat ke Bupati Kudus tersebut mencakup dua poin utama, yakni penghentian praktik iuran yang selama ini berjalan dan pengembalian sisa uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersimpan.

“Dihentikan karena tidak ada kesepakatan secara tertulis (terkait iuran). Hanya berdasarkan tradisi yang sudah lama berlaku,” tegasnya.

Eko mengatakan, iuran bersama sebenarnya diperbolehkan asal ada kesepakatan yang jelas dan bersifat transparan.

Dirinya pun tidak memungkiri bahwa di Inspektorat ada praktik iuran. Tapi hal itu dipergunakan untuk kegiatan sosial internal, dan bukan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seperti nengok orang sakit, nengok yang terkena bencana dan itu tentu sudah kami publikasikan,” ujarnya.

Dalam temuan di kasus iuran K3S Kecamatan Jati, tercatat bahwa sebelumnya ada tiga staf yang menerima honor tetap dari dana iuran. Namun dalam perjalanannya hanya tersisa satu staf honorer, namun tetap ditarik untuk tiga staf.

“Tiga honor staf tetap diberikan waktu itu. Kemudian tiga (staf) menjadi satu (staf), dan masih ada di kas mereka (dana untuk dua staf yang telah berhenti). Di spj (surat pertanggungjawaban) kan tiga,” terangnya.

Uang kas sebesar Rp 69,9 juta yang masih tersisa di tangan pengurus K3S juga menjadi sorotan utama. Inspektorat merekomendasikan agar dana tersebut segera dikembalikan ke anggota atau dikliringkan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait sanksi, ia menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus.

“Dalam surat rekomendasi yang kami sampaikan ke Bupati, juga ada tembusan ke Disdikpora,” katanya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version