KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus didesak untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Dalam audiensi bersama DPRD Kudus di ruang transit DPRD, Senin, 22 September 2025, Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kudus, Ridlwan menilai peraturan tersebut berpotensi membuat ribuan guru swasta kehilangan TKGS mulai 2026.
“Jika klausul masa kerja minimal tujuh tahun diberlakukan, ribuan guru dari 4.446 guru di bawah naungan LP Ma’arif terancam tidak lagi menerima TKGS,” ungkap Ridlwan.
LP Ma’arif Kudus sendiri membawahi 217 lembaga pendidikan, mulai MI, MTs, MA, hingga SMA/SMK dengan total lebih dari 48 ribu siswa.
Dalam kesempatan itu, Ridlwan juga menyampaikan tujuh poin aspirasi. Diantaranya meminta agar Madrasah Aliyah (MA) dicantumkan secara jelas sebagai penerima TKGS, meminta Pemkab Kudus merevisi syarat masa kerja dari tujuh tahun menjadi dua tahun, hingga usulan agar bantuan hibah sarana prasarana tetap bisa diakses oleh MA swasta.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya program beasiswa pendidikan untuk siswa kurang mampu.
Ketua DPRD Kudus, Masa menyambut baik aspirasi yang disampaikan LP Ma’arif. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama bagian hukum, kesra, BPKAD, dan OPD terkait.
“Untuk SMA sederajat, memang masih dalam masa transisi karena kewenangan provinsi. Namun, kami akan berkoordinasi dengan bupati apakah TKGS bagi guru SMA swasta masih bisa dilanjutkan karena menyangkut visi misi kepala daerah,” jelas Masan.
Terkait syarat masa kerja guru minimal tujuh tahun untuk mendapat TKGS, Masan menyebut hal itu bagian dari proses verifikasi untuk mengetahui jumlah penerima yang benar-benar sesuai ketentuan.
Dari total anggaran TKGS sebesar Rp111 miliar, lanjutnya, bahkan muncul usulan agar tenaga kependidikan seperti tata usaha juga ikut menerima.
“Kalau syaratnya diturunkan menjadi dua tahun, dikhawatirkan anggarannya tidak mencukupi. Karena itu, kita tunggu hasil verifikasi dulu agar kebijakan yang diambil tepat,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia