Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

Kepala Dinas PMD, Famny Dwi Arfana. (Nisa Hafizhotus S/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru yakni Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi salah satu syarat utama pencairan dana desa (DD) tahap dua tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan aturan ini merupakan upaya strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. 

“Pencairan dana desa tahap dua tahun ini memang berbeda. Kami mewajibkan desa-desa untuk menyertakan hasil Musdesus pembentukan KMP beserta akta pendirian badan hukumnya. Ini penting sebagai dasar legalitas kelembagaan KMP di masing-masing desa,” ucapnya.

Famny menegaskan desa harus membuat surat pernyataan komitmen yang menyatakan kesanggupan mendukung pembentukan KMP melalui pengalokasian anggaran dari APBDes. Surat ini akan disampaikan kepada Bupati melalui Dinas PMD sebagai bagian dari proses administrasi.

“Ini untuk menunjukkan bahwa desa memang siap mendukung secara anggaran, bukan hanya sekedar administratif,” jelasnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa yang menyatakan bahwa sebagian dana desa dapat dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan KMP sebagai bagian dari program penguatan ekonomi lokal.

“Dari 20 persen dana desa yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, sebagian nanti diarahkan ke KMP. Rinciannya belum ditetapkan secara teknis, tapi yang penting sekarang adalah kesanggupan dulu. Nantinya akan ada aturan teknis lanjutan,” sebutnya.

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat baru empat desa di Kabupaten Kudus yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengajukan pencairan dana desa tahap dua. Meski begitu, pencairan masih menunggu proses verifikasi dan kelengkapan administratif dari pihak dinas terkait.

“Empat desa sudah mengajukan, dan berkas mereka sedang kami telaah. Proses pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh syarat administrasi terpenuhi dan diverifikasi,” katanya.

Secara keseluruhan, Famny menyebut sudah ada 132 desa yang telah membentuk KMP sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini.

“Total 132 desa sudah membentuk KMP. Tapi masih ada yang perlu melakukan percepatan proses administrasi dan penguatan legalitas,” tandasnya.

Jurnalis: *Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Utia Lil

Exit mobile version