KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melimpahkan pengelolaan progam honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS) ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelimpahan pengelolaan HKGS ini akan berlaku mulai 2026. Saat ini program tersebut masih dikelola oleh Bagian Kesra Setda Kudus.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Moh. Zubaedi menjelaskan, dengan pelimpahan pengelolaan tersebut maka pencairan HKGS untuk guru swasta akan melalui Disdikpora.
“Ada pelimpahan ke Disdikpora, jadi guru swasta dari Disdikpora maupun Kemenag yang ada di Kesra, nanti pencairan program HKGS-nya melalui Disdikpora,” katanya.
Ia menjelaskan, pelimpahan teknis penyaluran ini tidak akan mengubah nominal yang akan diterima oleh guru swasta. Zubaedi menegaskan, nominal HKGS masih sama yakni Rp 1 juta per bulan dan akan diberikan selama 12 bulan di tahun 2026.
“Direncanakan seperti itu. Saat ini masih pembahasan di KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) bersama DPRD Kudus,” ujar Zubaedi.
Zubaedi menjelaskan, pelimpahan pengelolaan HGKS itu terjadi karena guru-guru berada di bawah naungan Disdikpora dan Kemenag. Sehingga proses pencairan diharapkan lebih mudah.
Selain itu, Disdikpora Kabupaten Kudus pun akan memastikan kembali data para penerima program HKGS tersebut. Tujuannya yakni supaya penerima program HKGS benar-benar tepat sasaran.
Adapun kriteria penerima program HKGS ini tertuang dalam Perbup nomor 27 tahun 2025. Diantaranya seperti jumlah minimal jam mengajar dalam sepekan, jumlah murid yang diampu, serta lama mengajar paling sedikit tujuh tahun di satuan pendidikan.
Sebagai informasi, HKGS merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, dalam upaya mensejahterakan guru swasta.
Penyaluran program HKGS telah berjalan sejak Juli 2025 lalu. Tercatat sebanyak 9.020 guru swasta yang menjadi penerima manfaat dari program tersebut meliputi guru swasta di PAUD, RA, SD, MI, SMP, MTs, MA hingga sekolah minggu.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil