Pemkab Kudus Larang Petani Pakai Jebakan Listrik Tikus Usai 2 Warga Tewas Tersengat

Kudus 10

Area persawahan di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan bagi para petani.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Sam’ani Intakoris usai adanya insiden dua warga Kecamatan Kaliwungu yang tewas akibat tersengat jebakan tikus tersebut di waktu yang berbeda, baru-baru ini. 

“Kami melarang adanya pemasangan aliran di area persawahan, meski tujuan utamanya untuk menjebak tikus atau hama pertanian,” kata Sam’ani.

Ia menyebut, untuk membasmi hama tersebut, lebih efektif menggunakan obat-obatan atau burung hantu seperti yang selama ini dimanfaatkan oleh para petani di wilayah Kecamatan Undaan. 

“Kalau misalnya menggunakan ular, perlu adanya kajian,” imbuhnya. 

Diketahui, dalam sepekan terakhir, ada dua kejadian warga meninggal di area sawah Kecamatan Kaliwungu. Peristiwa pertama terjadi di blok sawah turut Desa Kedungdowo pada Senin, 8 September 2025. Korban adalah seorang lansia berinisial N (68) warga Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 19 September 2025 dini hari di area persawahan Desa Gamong dengan korban seorang mahasiswa UIN Sunan Kudus berinisial EDR (18). 

Larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik itu juga datang dari Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan. Menurutnya, masih banyak alternatif lain untuk membunuh hama tikus seperti memanfaatkan burung hantu, biawak, dan ular. 

“Sedang efektifitas burung hantu dalam memberantas tikus, satu ekor burung hantu dalam sehari bisa memakan tikus rata-rata 4 ekor dan membunuh tikus hingga 10 ekor,” jelasnya.  

Satria menambahkan, banyaknya tikus di sawah saat sekarang disebabkan hewan predator pemakan tikus hampir habis diburu oleh manusia. Perburuan itu pun berdampak pada ekosistem yang ada di area persawahan, sehingga pembasmi hama alami semakin hilang.  

Untuk itu, dalam waktu dekat pihak desa di wilayah Kecamatan Kaliwungu, akan diberi surat imbauan agar tidak lagi menggunakan aliran listrik untuk membunuh tikus di sawah. Selain itu, di dalam surat edaran tersebut, pemerintah desa diminta membuat gupon atau rumah burung hantu di area persawahan di wilayah masing-masing. 

“Kami akan berikan imbauan ke pemerintah desa supaya bisa menindaklanjuti arahan dari Bupati Kudus,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version