Polemik Royalti Musik, PO Haryanto Kudus Larang Kru Putar Lagu Selama Perjalanan

Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiyono saat menunjukan surat edaran terkait pelarangan pemutaran musik selama perjalanan, Selasa (19/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Perusahaan Otobus (PO) Haryanto asal Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pemutaran musik selama perjalanan. Surat ini ditujukan kepada seluruh kru bus.

Larangan pemutaran musik ini keluar usai munculnya polemik aturan royalti musik yang digencarkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PO Haryanto melarang seluruh kru bus memutar musik atau lagu baik dari youtube, USB, atau media lain selama perjalanan. 

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pelarangan pemutaran musik ini karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini pun akan diterapkan secara tegas oleh PO Haryanto. Apabila ada kru yang ketahuan memainkan musik di perjalanan, pihak PO Haryanto akan meminta kru bertanggung jawab membayar royalti tersebut.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.

Operasional Lapangan PO Haryanto Kudus, Kustiyono mengatakan bahwa edaran terkait aturan pemutaran musik ini sudah mulai diterapkan sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Sementara TV kita matikan dulu, jadi kita tidak mainkan musik sama sekali,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025. 

Ia menyebut, sejauh ini tidak ada tuntutan atau komplain dari penumpang terkait larangan pemutaran musik dalam bus selama perjalanan. Hal ini lantaran pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada para penumpang terlebih dahulu sebelum keberangkatan.

“Penumpang 80 persen pasti sudah tahu dengan adanya royalti ini, jadi tidak menuntut. Jadi untuk saat ini jika ada yang mau mendengarkan musik, bisa lewat hp masing-masing,” jelasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version