KUDUS, Beritajateng.id – Praktik penahanan ijazah karyawan kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker) Kabupaten Kudus mencatat dua laporan masuk sejak awal 2025, masing-masing berasal dari sektor usaha perkreditan dan industri olahan tembakau skala kecil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan, Agus Juanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hak pekerja.
“Penahanan ijazah adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu dokumen pribadi, dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegasnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Agus menjelaskan, modus penahanan ijazah biasanya terjadi pada karyawan yang menangani keuangan atau pemasaran.
Saat mereka mengundurkan diri, perusahaan enggan mengembalikan ijazah dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.
Namun, ia menekankan bahwa menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kalau memang ada kerugian, perusahaan seharusnya menempuh jalur hukum, bukan malah menahan dokumen pribadi. Ada banyak cara yang lebih manusiawi, seperti surat pernyataan atau perjanjian kerja yang sah,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah ditangani pada tahun 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Disnaker Kudus terus menggalakkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar menghentikan praktik penahanan ijazah. Para pekerja juga didorong untuk tidak ragu melapor apabila mengalami hal tersebut.
“Ini bukan masalah sepele. Ijazah adalah hak setiap individu. Kami siap membantu menyelesaikan jika ada yang menjadi korban. Harapannya, praktik-praktik seperti ini tak lagi terjadi di dunia kerja kita,” tandasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)