KUDUS, Beritajateng.id – Kepala SMP Muhammadiyah 1 Kudus, Ali Zamroni, meminta agar pemerintah menjamin gaji bagi guru honorer. Hal ini lantaran terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar.
Kebijakan sekolah gratis dari SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, itu, kata Ali, menimbulkan keresahan terutama di kalangan sekolah swasta. Sebab, gaji guru honorer berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dana BOS.
Sehingga, apabila digratiskan, ia khawatir sekolah tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional seperti gaji guru dan lainnya.
“Kami punya program-program unggulan, ada guru-guru yang honornya dari iuran wali murid, itu juga harus diperhatikan,” kata Ali, Sabtu, 29 Mei 2025.
Saat ini, dari total 31 guru di sekolah tersebut, hanya lima yang berstatus PNS. Sementara sisanya adalah guru honorer yang selama ini digaji dari SPP dan dana BOS dari pemerintah pusat. Namun, Ali mengungkap dana BOS belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan.
“Guru honorer ada yang sudah sertifikasi dan belum. Yang belum sertifikasi digaji dari BOS, tapi tetap kurang. Yang sudah sertifikasi justru tidak boleh menerima BOS, jadi tetap butuh dana lain,” ujarnya.
Selain itu, Ali menyinggung tidak adanya lagi dana BOS dari APBD selama empat tahun terakhir, padahal dulunya masih rutin diterima dua tahun sekali.
Di sisi lain, pembangunan ruang kelas dan renovasi besar juga tidak bisa ditopang hanya dari dana BOS.
“Kami punya Kelas Coding dan Tahfidz yang sudah melahirkan siswa-siswi berprestasi. Kalau memang sekolah mau digratiskan, jangan hanya meniadakan SPP tapi abaikan kualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan sekolah swasta hanya menerima BOS pusat, sedangkan BOS daerah hanya diberikan kepada sekolah negeri.
“Apapun kebijakan pusat, kami siap menindaklanjuti,” kata Anggun.
Jurnalis: Mohammad Fahtur R
Editor: Utia Lil