Tak Lulus Seleksi, Ratusan Pelamar PPPK Tahap II Kudus Ajukan Sanggahan

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima sekitar 100 sanggahan dari pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Pengajuan sanggahan ini berasal dari pelamar yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi administrasi.

Proses pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 19-21 Februari 2025 melalui akun masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan bahwa sanggahan yang diajukan pelamar itu terkait dengan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Rata-rata sanggah mereka terkait dengan administrasi,” katanya, Rabu (5/3).

Ia menjelaskan, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar. Kemudian, apabila sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 7 Maret 2025.

“Sekitar hari Jumat (7 Maret 2025) untuk penetapan dan pengumuman pasca sanggah,” ujarnya.

Sementara untuk pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, kata Putut, berhak mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun informasi terkait seleksi kompetensi akan diumumkan melalui website BKPSDM Kudus.

“Kami harapkan proses seleksi PPPK Tahap II ini bisa berjalan lancar hingga selesai,” tuturnya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, berisi aturan tentang kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.

Diantaranya yakni, pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang bekerja paling sedikit dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 20 tahun 2023, menerangkan bahwa penataan ASN selesai di tahun 2024. Penataan non ASN ini dituntaskan melalui seleksi PPPK dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Pemkab Kudus telah mengeluarkan empat kali aturan terkait pelarangan rekrutmen non ASN di instansi pemerintah sejak tahun 2022. Peraturan ini meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023 serta peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Exit mobile version