KUDUS, Beritajateng.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), terancam menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini menyusul vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 1 September 2025 lalu dalam kasus penyalahgunaan wewenang proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kepala Dinas Kepegawaian, Kependidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno menegaskan, vonis tersebut menjadi dasar hukum untuk memproses pemberhentian RKHA sebagai ASN.
“Kalau pidana umum dengan hukuman dibawah dua tahun masih bisa dipulihkan, tapi untuk tindak pidana korupsi sanksinya jelas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya, Senin, 15 September 2025.
Putut menyebut pihaknya kini tengah menunggu salinan resmi putusan inkrah dari pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima, BKPSDM akan segera menindaklanjuti dengan prosedur pemberhentian sesuai regulasi.
“Kami belum tahu apakah ada banding atau tidak. Begitu surat inkrah turun, langsung kami proses,” imbuhnya.
Meski sudah divonis, kata Putut, hingga September 2025 RKHA masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN.
Hal itu mengacu pada aturan bahwa PNS yang berstatus terdakwa tetap berhak atas sebagian gaji sebelum ada keputusan pemberhentian tetap.
“Saat ini beliau masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” bebernya.
Putut menegaskan, langkah tegas untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi harus menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” tandasnya.
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat RKHA bermula dari proyek pembangunan SIHT. Dalam sidang, ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Hakim memvonisnya bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia