KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turun langsung menertibkan pedagang kopi keliling yang menempati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani usai dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan hasil pendataan Dinas Perdagangan, jumlah pedagang kopi di Jalan Jenderal Sudirman mencapai 49 pedagang. Sementara di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani ada 20 pedagang.
Bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan jajaran Polsek Kudus Kota, Bupati Sam’ani menemui para pedagang kopi keliling tersebut di Halaman Kodim 0722/Kudus pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kudus dan puluhan pedagang kopi menyepakati delapan aturan. Diantaranya, pedagang diminta segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan.
Lalu, pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik. Tujuannya agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kabupaten Kudus.
Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu jualan. Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas.
Selanjutnya, pedagang dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan. Kemudian, jam operasional pedagang hanya diperbolehkan mulai pukul 19.00 – 00.00 WIB.
Dalam hal pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (area pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar. Mereka harus menyisakan ruang yang cukup untuk pejalan kaki.
Selain itu, pedagang diminta berkomitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan. Serta, mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.
Bupati Sam’ani menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah. Menurutnya, kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sam’ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling. Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki. Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak menghalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.
Hal ini karena menurutnya para pedagang kopi keliling mayoritas anak muda yang baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.
“Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir. Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil