DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

Template 3 1

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id — Sejumlah perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Pati disorot oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah.

Salah satunya proyek di Jalan P. Sudirman, yang belakangan ramai diperbincangkan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa. Minimnya penerangan di jalan tersebut disebut-sebut sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jawa Tengah, Hanung Triyono mengungkap, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan itu. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Hal itu disampaikan Hanung, meneruskan hasil rapat koordinasi Paket Peningkatan Jalan BTS Lingkar Pati sampai BTS Barat Kota Pati, Senin, 29 September 2025.

“Informasi mengenai kecelakaan di Jalan P. Sudirman Pati masih kami dalami, termasuk soal faktor penerangan jalan yang diduga menjadi penyebab. Kami tentu tidak ingin peristiwa serupa terulang. Untuk itu, kami menginstruksikan agar pihak terkait segera melakukan langkah antisipasi,” ujar Hanung.

Rapat koordinasi tersebut membahas paket peningkatan jalan dari batas lingkar Pati hingga batas barat Kota Pati. Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah langkah teknis yang harus segera dilaksanakan oleh penyedia jasa maupun instansi terkait.

“Pertama, setiap ujung pekerjaan median jalan diwajibkan dipasangi lampu strip serta dilengkapi rambu penunjuk jalan. Rambu tersebut nantinya harus dipindahkan mengikuti perkembangan pekerjaan median agar tidak membingungkan pengguna jalan,” katanya.

Kedua, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah terpasang harus segera difungsikan. Namun, ia mengatakan untuk mengaktifkan PJU itu diperlukan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pati sebagai permohonan penyambungan aliran listrik sekaligus pengaturan pembayaran tagihan listrik.

“Selain itu, penyedia jasa juga diwajibkan melengkapi lokasi pekerjaan dengan perlengkapan keselamatan jalan, seperti traffic cone dan median water barrier. Jika penyedia jasa mengalami keterbatasan, mereka dapat mengajukan permohonan peminjaman perlengkapan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Hanung menambahkan, saat ini terdapat jaringan listrik eksisting milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pati yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan keselamatan proyek, khususnya pada sisi kanan jalan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan penerangan tanpa menunggu pemasangan jaringan baru.

Ia juga mengingatkan penyedia jasa agar secara rutin melakukan patroli di lokasi proyek. Patroli diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh rambu lalu lintas dan sarana keselamatan jalan tetap terpasang dengan baik serta berfungsi sebagaimana mestinya.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya fokus pada hasil akhir berupa jalan mulus, tetapi juga menjamin keamanan masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung,” tegas Hanung.

Notulen rapat tersebut kemudian disepakati bersama dan akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan jalan di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih aman dan meminimalisasi risiko kecelakaan.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version