Dugaan Kekerasan Jurnalis di Pati, Ketua JMSI Jateng Minta Narasumber Melek Literasi Jurnalistik

PATI, Beritajateng.id – Dugaan kekerasan menimpa dua wartawan di Kabupaten Pati saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket DPRD Pati, Kamis, 4 September 2025. Hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Tengah, Agus Sunarko.

Peristiwa bermula ketika rapat menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Di tengah jalannya rapat, Torang secara tiba-tiba memilih walk out meski agenda pansus belum selesai. Sejumlah wartawan, termasuk reporter Lingkar TV dan Murianews.com berupaya meminta keterangan dengan melakukan doorstop.

Namun, suasana berubah tidak kondusif ketika seorang pria berbadan besar yang diduga merupakan pengawal Torang Manurung menarik dan mendorong wartawan Lingkar TV, MP, hingga terjatuh. Selain itu, wartawan Murianews, UH, juga dilaporkan mengalami kejadian serupa, tapi tidak sampai jatuh.

Atas kejadian tersebut, Ketua JMSI Jawa Tengah, Agus Sunarko, menyampaikan kecaman keras. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak patut dilakukan karena melanggar prinsip demokrasi dan bertentangan dengan hukum.

“Profesi wartawan adalah pilar demokrasi. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik adalah amanat konstitusi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Agus Sunarko.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau melukai jurnalis saat bertugas dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan demikian, kata Agus, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, melainkan juga merampas hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin negara.

Agus Sunarko menekankan agar semua pihak, terutama pejabat publik dan lingkarannya, menghormati kerja-kerja jurnalis. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti peristiwa ini agar tidak terulang kembali di masa depan.

Tak hanya itu, Agus juga mengimbau agar pemerintah maupun aparat penegak hukum, sebagai stakeholder media dan narasumber jurnalis, ikut aktif melakukan sosialisasi dan memberikan literasi publik tentang kewajiban setiap warga masyarakat untuk menghormati wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

“Kita harus bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis. Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan hak atas informasi yang benar. Maka, menghargai jurnalis sama halnya dengan menghargai demokrasi,” pungkas Agus Sunarko.

Sumber: JMSI Network

Exit mobile version