Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Pati1 5

Korban bersama penasihat hukumnya saat mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan. (Sumber: Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Seorang warga Juwana berinisial FF melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah ponsel atau handphone (HP) ke Polsek Juwana. FF mengatakan, mulanya ponsel miliknya dipinjam oleh terduga EV alias SF, namun tidak dikembalikan hingga sekarang. 

“Dia pinjam Hp saya, katanya Hp miliknya rusak. Namun, saat saya minta baik-baik, dia tidak mau mengembalikan,” ungkap korban saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Diketahui, terduga pelaku EV merupakan seorang pemandu karaoke (PK) di sebuah café yang ada di Kecamatan Juwana. Ia merupakan warga pindahan dari Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini berdomisili di Kecamatan Margoyoso.

“Setahu saya dia asli Jabar, punya orangtua angkat dan pindah alamat di Margoyoso. Saya tahu karena pernah diajak menemui orangtua angkat EV di rumahnya,” ujar FF.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan polisi sekaligus melengkapi bukti yang ada. Ia juga mengaku jika sebelum membuat laporan telah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak.

“Kami tidak mau gegabah, kami telah melakukan verifikasi bukti yang ada sebelum membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada, lanjut Mustaqim, pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan dalam kasus ini. Saat memberikan laporan, pihaknya telah menunjukan bukti kepemilikan ponsel berupa dus book (kotak ponsel) dan bukti percakapan WA antara korban, kurir, dan terduga pelaku.

Berdasarkan bukti yang ada, Mustaqim menegaskan pihaknya melaporkan terduga pelaku atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372, Junto Pasal 374, Juncto Pasal 375. Dimana dalam pasal 372 menyatakan bahwa pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara, pada Pasal 374, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, pada Pasal 375 mengatur bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Meski nantinya polisi menggunakan pasal 372 KUHP, pelaku bisa langsung ditahan.

“Tindak pidana penggelapan merupakan pengecualian, meski ancaman pidana kurang dari 5 tahun, polisi bisa melakukan penahanan saat kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Meski demikian, Mustaqim menyebut akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia berharap polisi bersikap dan bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan jika kasus penggelapan bukan merupakan delik aduan. 

“Meski ada pengembalian barang dan perdamaian, tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku,” pungkasnya.

Jurnalis: Beritajateng.id
Editor: Tia

Exit mobile version