Pemkab Pati Luruskan Isu DD Rp 207 Miliar untuk Kopdes Merah Putih

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Pati, Agustin Setianingrum saat diwawancarai, Jumat (4/7). (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati meluruskan kabar terkait dana Rp 207 miliar dari Dana Desa (DD) yang digunakan untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Pemkab telah menyalurkan DD Tahun 2025 tahap 1 ke 401 ds dan tahap 2 ke sebagian desa. Dana tersebut merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang bersumber dr APBN. Penggunaannya diutamakan untuk membiayai keg pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

“Terkait berita yang beredar tentang pemkab menyediakan Rp 207 miliar dari DD untuk Kopdes Merah Putih adalah tidak benar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Pati, Agustin Setianingrum, Jumat, 4 Juli 2025.  

Sesuai Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes No B-143/PDP.04.01/V/2025  tanggal 6 Mei 2025, kata dia, penggunaan DD untuk pembentukan Kopdes Merah Putih paling tinggi sebesar 3 persen dari pagu DD masing-masing desa. 

Apabila total pagu Dana Desa 2025 Pemkab Pati sebesar Rp 380.321.503.000 maka dana yang dapat digunakan untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih maksimal sekitar Rp 11 miliar, bukan sebesar Rp 207 miliar. 

“Sedangkan berdasarkan APBDes 2025 yang telah ditetapkan oleh desa, total Dana Operasional Pemdes dari DD yang dianggarkan oleh desa tidak mencapai batasan maksimal 3 persen melainkan hanya sekitar 1,8 persen sebesar Rp 6.918.163.100,” ungkap Agustin.

Ia menjelaskan bahwa Rp 207 miliar adalah total anggaran penggunaan DD se-Kabupaten Pati untuk program kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark). Sementara program sektor prioritas lainnya yang sudah ditentukan penggunaannya misal BLT, Stunting, dan Ketapang. 

“Untuk Dana Operasional Pemdes sendiri termasuk bagian dari program kegiatan DD yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark),” ujarnya.

Dana Operasional Pemdes dari Dana Desa, kata dia, besarannya berbeda setiap desa. Hal itu bergantung pada kebutuhan dan besarnya pagu Dana Desa dari masing-masing desa. Karena dana itu bersifat tidak wajib dianggarkan oleh desa maka terdapat beberapa desa yg tidak menganggarkan dlm APBDes 2025. 

“Desa yang tidak menganggarkan Dana Operasional Pemdes dari DD, dukungan pembentukan Kopdes Merah Putih dianggarkan dari sumber pendapatan lainnya selain yg bersumber dari DD,” pungkasnya.

Jurnalis Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil

Exit mobile version