PATI, Beritajateng.id – Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) golongan R3 yang tidak lolos dalam seleksi PPPK Tahap 1 akan ditinjau dan dipetakan secara prioritas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Sebelumnya dikabarkan 2.186 THL tersebut akan dijadikan PPPK paruh waktu. Mereka terdiri dari THL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tenaga Honorer K2, guru honorer di sekolah yang masuk data pokok pendidikan (dapodik) dan tenaga honorer kontrak bupati.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pati Aziz Muslim menegaskan akan meninjau prioritas R3 yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Mereka itu macam-macam, kan masih campur-campur, baik formasinya maupun kategorinya. Itu mau kita inventarisir lagi, kita petakan, kalau ada nanti prioritas yang mana,” ungkap dia.
Aziz mengatakan belum bisa memberikan kejelasan mengenai THL mana yang menjadi prioritas. Kendati demikian, pihaknya tetap mengkaji secara mendalam dan berkoordinasi dengan kepala daerah berkaitan dengan langkah alternatif.
Ia menegaskan, belum ada surat edaran terbaru dari pemerintah pusat berkaitan dengan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Padahal, pada aturan sebelumnya Pemda telah menuntaskan persoalan PPPK Paruh Waktu sampai 2024 meskipun sampai sekarang belum berjalan.
“PPPK Paruh Waktu belum ada info dan klausul waktu terakhirnya kapan pada Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur PPPK Paruh Waktu, hanya ada sisi prosedur. Penyelesaian Non ASN di 2024, dulu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang intinya lima tahun setelah itu (2023), pada tahun 2024 harus sudah gak ada Non ASN,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyelesaian Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati harus segera direalisasikan. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau agar para THL bersabar menantikan keputusan.
“Maksimal mungkin tahun ini. Biar tidak berlarut-larut, banyak yang bertanya-tanya,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Utia Lil