Rusak Jalan, Tambang Galian C di Pati Hanya Sumbang PAD Rp 300 Juta Per Tahun

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 300 juta per tahunnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengatakan bahwa data jumlah tambang galian c selalu berubah-ubah setiap tahun. Meskipun, perbedaannya hanya sedikit.

“Keseluruhan, yang berizin kan tidak banyak. Paling kisaran angka, saya tidak tahu betul karena naik turun kan. Karena ada yang berizin tapi sudah habis izinnya. Di angka Rp 300-an,” ucap Sukardi, Jumat, 3 Mei 2025.

Berdasarkan data retribusi yang ia dapatkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 12 tambang galian c yang berizin.

“Kemarin ya itu di kisaran yang berizin ada sekitar 12, tapi sekarang kita cek yang masih aktif, karena ada yang izin baru. Tidak hanya di Sukolilo, tidak,” paparnya.

Apabila dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan, menurutnya retribusi tambang galian c tersebut tidak seimbang. Mengingat, banyak jalan raya yang rusak akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Lebih lanjut, Sukardi menyebut bahwa keberadaan tambang galian c ilegal sangat merugikan. Selain menimbulkan kerusakan, mereka juga tidak membayar pajak maupun retribusi.

“Iya, harusnya kan berizin. Karena kalau tidak berizin kan tidak ada pemasukan, disamping juga merusak lingkungan. Kalau izin kan komplit mesti ada penelitian, dari provinsi ESDM,” katanya.

Ia berharap, pengusaha tambang galian c ilegal mematuhi aturan yang berlaku yaitu mendaftarkan izin tambangnya ke ESDM Provinsi.

“Yang berizin bertambah, karena sekali lagi, hasil tambang juga merusak jalan yang dilalui, sehingga ada perawatan dan lain-lain,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Exit mobile version