Sejumlah Karaoke di Pati Tak Ditarik Pajak Selama 10 Tahun

Pati 4

Ilistrasi pajak. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tercatat tidak menarik pajak dari sejumlah tempat karaoke selama kurang lebih 10 tahun sejak 2014 hingga 2024. Fakta ini terungkap setelah Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian daerah dari sektor pajak hiburan tersebut.

Menurut BPKAD Kabupaten Pati, keputusan tidak memungut pajak karaoke di luar fasilitas hotel didasarkan pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Karaoke yang berdiri di luar ketentuan, seperti di lahan milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan Pati, dianggap tidak berizin, sehingga pajaknya tidak dapat ditarik secara legal.

Namun, kebijakan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, selama satu dekade penuh, potensi pendapatan dari pajak hiburan tersebut menguap begitu saja. Banyak pihak menduga, pembiaran ini bisa berujung pada penyalahgunaan wewenang karena berpotensi menyebabkan kerugian bagi kas daerah.

Berdasarkan penelusuran, pada Senin, 12 Agustus 2024, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) Cahaya Basuki alias Yayak Gundul pernah secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. 

Germap juga mendatangi BPKAD Pati kala itu, untuk meminta transparansi data potensi pajak dari sektor karaoke. Namun, BPKAD berdalih data tersebut bersifat rahasia dan diatur dalam regulasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Demi mengungkap fakta, Germap pun beralih ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk meminta pembukaan data dugaan kerugian pajak daerah karaoke sejak 2014.

Kepala Diskominfo Pati yang menjabat kala itu, Ratri Wijayanto menegaskan, informasi yang diminta termasuk kategori data yang dikecualikan untuk publik. Ia mempersilakan masyarakat mengakses situs PPIDPati.co.id guna mempelajari jenis-jenis informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Pati yang menjabat pada tahun 2024, Agus Eko Wibowo menjelaskan bahwa lembaganya hanya berfungsi sebagai pengawas internal atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan sebagai penindak.

“Inspektorat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Sedangkan soal izin dan pajak karaoke, menjadi kewenangan dinas terkait,” ujarnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Agus menambahkan, izin operasional karaoke berada di bawah Dinporapar dan DPMPTSP, sementara penarikan pajak menjadi tanggung jawab BPKAD.

“Pembinaan pariwisata ada di dinas terkait. Untuk penegakan perda dan pendapatan asli daerah (PAD) pun sudah menjadi ranah mereka,” ungkap Agus.

Fenomena ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Pati. Selama sepuluh tahun tanpa pungutan pajak karaoke, apakah Pemkab yang sekarang, di bawah naungan Bupati Pati Sudewo juga tidak menarik pajak karaoke yang mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan?

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version