PATI, Beritajateng.id – Sejumlah pejabat dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan dipanggil oleh Inspektorat setempat terkait dugaan maladministrasi dalam kasus pajak tempat karaoke yang tidak ditarik selama 10 tahun.
Kepastian tersebut disampaikan oleh koordinator Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, setelah beraudiensi dengan Inspektur Teguh Widiatmoko, Kamis, 9 Oktober 2025.
Hasil dari audiensi itu, Yayak mengatakan Inspektur Teguh akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Satpol PP.
Ketiga instansi tersebut dinilai harus bertanggungjawab karena telah lalai dengan membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa membayar upeti atau pajak ke kas daerah. Sehingga diduga ada kerugian negara yang cukup besar dengan adanya kebijakan tersebut.
“Jadi tadi saya koordinator Germap menemui pak inspektur untuk mendesak Pak Inspektorat agar memanggil Dinas terkait kaitannya dengan masalah pajak karaoke. Karena apa, sejak tahun 2014 tempat karaoke ini tidak membayar pajak ke daerah karena aturan dari bupati saat itu Pak Haryanto,” kata Yayak.
Termasuk inspektorat, Yayak menilai juga harus bertanggungjawab dengan dana dugaan maladministrasi tersebut.
Padahal jika pajak dari sektor karaoke ini dikelola dengan baik oleh pemerintah, ia percaya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi sebaliknya, pemerintah justru diduga menutup mata dengan membiarkan tempat karaoke bebas beroperasi tanpa harus berkontribusi untuk daerah.
“Coba kalau Pak Haryanto saat itu tegas dengan menarik pajak karaoke, pasti luar biasa untuk pembangunan daerah,” imbuhnya.
Di era kepemimpinan Bupati Sudewo saat ini, Yayak berharap ada ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat karaoke dengan menarik pajak hiburan.
Jurnalis: *Red