PEKALONGAN, Beritajateng.id – Ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan akhirnya akan menerima Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, mengatakan sebanyak 2.361 NIPPPK telah terbit dan dibagikan kepada para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan 2.361 orang, masih ada 1 orang yang masih menunggu finalisasi dari jumlah 2.362 orang yang diusulkan. Insya Allah hari ini akan kami serahkan kepada pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pagi ini,” ungkap Didik.
Ia menjelaskan sau orang yang masih menunggu finalisasi itu akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.
Didik menjelaskan, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, di masing-masing OPD saat apel pagi. Sementara untuk penyerahan simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, akan menyesuaikan jadwal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lebih lanjut Didik menegaskan, seluruh ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Aturan kebijakan PPPK Paruh Waktu kami tuangkan di perjanjian kerja dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB tersebut,” jelasnya.
Kebijakan ini menurutnya menjadi payung hukum bagi pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Adapun nominal upah bagi PPP Paruh Waktu yakni minimal sama dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Didik menambahkan, tujuan kebijakan ini antara lain untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan jabatan PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola dan operator layanan operasional.
“Dengan terbitnya NIPPPK ini, diharapkan ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Didik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia

















