PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mendorong pembentukan peraturan bupati tentang minuman beralkohol (perbup minol) diselesaikan paling lambat setelah pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disampikan Ali Badrudin lantaran lambatnya pembentukan Perbup Minol, padahal peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras sudah ditetapkan sejak 2023.
Ali menyampaikan, seharusnya perbup dibuat segera setelah perda disahkan agar bisa menjadi paying hukum yang kuat dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Bapemperda DPRD Pati Sebut Penyusunan Perbup Minol Terganjal Anggaran
“Perda (miras) itu sudah selesai. Tetapi kami malah belum tahu kalau perbupnya sampai sekarang belum jadi. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Sekda,” ujar legislator asal Kecamatan Kayen itu.
Ia mengatakan penjabat bupati sebagai pimpinan daerah seharusnya segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah perda disahkan sehingga perbup bisa diselesaikan tepat waktu.
“Pembentukan Perbup Minol seharusnya bisa cepat. Masa setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” tegasnya.
Melihat lambatnya pembentukan Perbup Minol, Ali mengatakan akan berdiskusi dengan pihak eksekutif agar secepatnya bisa disusun dan ditetapkan agar stakeholder terkait bisa melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)