SEMARANG, Beritajateng.id – Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengusulkan tiga Raperda ke DPRD Kota Semarang. Selain usulan terkait dengan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Ibukota Jawa Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga mengusulkan dua Raperda terkait dengan ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah.
Hendrar Prihadi mengatakan terkait dengan tenaga kerja asing di wilayah Semarang ini sangat penting dalam melakukan penyesuaian aturan perijinan tersebut, sehingga dapat dilakukan pemantauan sekaligus retribusi yang ditetapkan. Pasalnya terkait dengan aturan tenaga kerja asing merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah terkait retribusi perijinan yang perlu dibahas oleh DPRD Kota Semarang.
“Usulan tersebut berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang-undang cipta kerja, tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus mengatur itu,” tegas Hendi.
Kemudian Hendi menjelaskan terkait dengan usulan ketahanan pangan, ia meminta agar masyarakat yang memiliki area pertanian agar bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pertanian, kegiatan pertanian kata Hendi sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan di Kota Semarang.
Baca Juga
Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus
“Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal,” ucapnya
Terkait dengan Raperda tersebut menurutnya sangat penting karena Semarang selain sebagai Ibu Kota Jawa Tengah juga sebagai kota metropolitan yang harus bertanggung jawab akan peningkatan dan perkembangan hidup masyarakat. Melalui penggairahan serta pelatihan pertanian yang selalu dibina, agar muncul ketahanan pangan selama pandemi ini.
Sementara terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Hendi mengusulkan adanya aturan terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang saat ini tidak diperbolehkan untuk ditarik retribusi.
Lebih lanjut, Hendi mengaku dengan adanya ketiga usulan tersebut terkait dengan ijin TKA, pengelolaan keuangan daerah, serta usulan kegiatan pangan, dirinya sudah menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan dalam penyelesaian Raperda tersebut.
“Tapi Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena kita belum punya payung hukum. Selain itu, kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda,” pungkasnya.
Baca Juga
Bahas Empat Raperda, DPRD Jepara Bentu 4 Pansus
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan dirinya akan membentuk panitia khusus untuk mengkaji dan membahas setiap Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Semarang, ia meminta kepada pansus untuk segera membahas usulan Wali Kota Semarang tersebut.
“Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap Raperda yang diusulkan,” ujarnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)