17 Puskesmas di Rembang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Rembang tanda tangani komitmen bersama pembangunan zona integritas, Senin, 11 Agustus 2025. (Muhammad Faalih/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Sebanyak 17 puskesmas di Kabupaten Rembang resmi mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Kegiatan yang digelar di Pendopo Museum RA Kartini pada Senin, 11 Agustus 2025 ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Rembang Harno, S.E., menegaskan pentingnya pembangunan zona integritas sebagai pondasi pelayanan publik yang bermartabat.

“Pencanangan ini adalah komitmen nyata kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor kesehatan,” ujar Bupati.

Ia menekankan, puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan harus menjadi contoh dalam melayani masyarakat secara profesional dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Ini bukan sekadar administratif. Kita ingin mengubah budaya kerja menjadi lebih responsif, jujur, dan melayani,” lanjutnya.

Selain itu, ia berharap puskesmas menjadi agen perubahan dalam memberikan pelayanan cepat, murah, dan bermartabat. 

Dengan pencanangan ini, pihaknya menargetkan agar puskesmas-puskesmas dapat segera diajukan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang Imung Tri Jayanti menjelaskan, pencanangan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Hari ini, seluruh puskesmas di Kabupaten Rembang berkomitmen membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM. Ini adalah langkah awal untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Imung menyebut, kegiatan ini mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi serta Permenpan-RB No. 90 Tahun 2021 mengenai pembangunan dan evaluasi zona integritas.

“Tujuan utamanya adalah membangun unit kerja yang bersih dari korupsi, membudayakan etika pelayanan yang melayani secara baik, cepat, dan berkualitas,” tambahnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejak 2021 pencanangan zona integritas sudah dilakukan di seluruh OPD. Namun, SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kabupaten Rembang baru mencapai level 3 pada 2023. Sistem itu merupakan syarat minimum untuk mengajukan predikat WBK.

“Tahun lalu kami ajukan RSUD dr. R. Soetrasno dan Alhamdulillah langsung lolos. Tahun ini kami ajukan Dinas Kesehatan dan Dindukcapil Rembang, dan keduanya sudah lolos administrasi. Semoga lolos hingga tahap akhir,” jelasnya.

Diketahui, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, dan sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Rembang, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Inspektorat, Tim Penilai Internal, serta perwakilan dari seluruh puskesmas di kabupaten.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil

Exit mobile version