2 Pelaku Pencuri Motor di Wilayah Rembang Ditangkap Polisi

Rembang1 5

Polres Rembang saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/9). (Muhammad Faalih/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Rembang berhasil diamankan aparat kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolsek Rembang, Kompol M. Fadhlan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.

Kasus pencurian motor pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di teras rumah milik MDAN, warga Desa Jadi, Kecamatan Sumber.

Kompol Fadhlan menjelaskan, pelaku berinisial ANT warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori. ANT nekat mencuri sepeda motor jenis Yamaha NMax warna hitam milik korban yang sedang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Pelaku sebelumnya dari warung kopi di Desa Sidowayah, kemudian menuju rumah kakaknya di Desa Tlogotunggal. Saat melewati Desa Jadi, pelaku melihat sepeda motor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Wakapolsek.

Dari hasil penyelidikan tim Resmob Satreskrim Polres Rembang, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada 9 September 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 1 lembar STNK Yamaha NMax atas nama MDAN

• 1 kunci motor

• 1 helm merk Cargloss warna krem

• 1 jaket hitam

• 1 celana jeans biru

Kerugian akibat aksi ANT tersebut ditaksir mencapai Rp33 juta. Selain itu, Kompol Fadhlan mengungkap, ANT merupakan residivis dan diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari 10 kali. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, kasus pencurian motor kedua dilaporkan dalam LP tertanggal 1 September 2025. TKP berada di depan warung Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan dan terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB.

Tersangka berinisial A, warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang mencuri motor milik S, warga Desa Kendalagung, Kecamatan Kragan. 

Modus pelaku yakni mencari toko atau warung yang sepi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir setelah terlebih dahulu menemukan kunci yang ditinggal pemilik di sekitar lokasi.

“Pelaku ini ternyata telah beraksi di empat lokasi berbeda di Rembang sepanjang Agustus 2025,” jelas Fadhlan.

Empat TKP tersebut adalah:

• Depan toko di Desa Pandangan Wetan, Kragan

• Depan warung Desa Tegalmulyo, Kragan

• Depan warung Desa Bajingjowo, Sarang

• Tempat parkir Puskesmas 1 Sarang, Desa Sendangmulyo

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

• 2 unit sepeda motor (Honda Vario merah dan Honda Scoopy putih)

• 3 lembar STNK

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia

Exit mobile version