Antrean Kapal di Pelabuhan Sluke, Bupati Rembang Dukung Pemanfaatan Tambatan Alternatif

Rembang1 15

Bupati Harno dan jajaranya melakukan rapat korrdinasi dengan KUPP Kelas III Rembang mengenai antrean panjang di Pelabuhan Sluke. (Muhammad Faalih/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengupayakan dukungan terhadap pemanfaatan kembali tambatan alternatif di Pelabuhan Sluke. Langkah tersebut bertujuan mengurai masalah antrean bongkar muat kapal. 

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, mengatakan bahwa salah satu penyebab utama antrean panjang tersebut adalah tidak difungsikannya tambatan pinggiran pelabuhan sebagai lokasi alternatif kegiatan bongkar muat.

“Antriannya bisa sampai 15 hari, dengan kerugian yang dialami shipper sekitar Rp6 juta per hari. Bahkan ada beberapa pemilik kapal yang memilih bongkar di pelabuhan lain ketimbang di Terminal Sluke Rembang,” terangnya.

Ansori menyebut, saat ini terdapat sejumlah kendala yang menghambat pemanfaatan tambatan alternatif tersebut, mulai dari belum adanya izin operasional, ketidakjelasan pihak pengelola, hingga aspek keamanan dan keselamatan pelayaran. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti konstruksi jetty juga belum tersedia.

Pihaknya berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rembang dapat memberikan dukungan resmi agar tambatan tersebut bisa difungsikan kembali.

“Dari kementerian, kami diminta agar bisa dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Rembang, termasuk pimpinan daerah seperti Dandim, Kapolres, dan Kajari, bagaimana kesepakatannya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno menegaskan komitmennya untuk mendukung pemanfaatan tambatan alternatif demi kelancaran distribusi barang dan efisiensi biaya pelaku usaha.

“Yang penting Forkopimda itu mensupport, syukur-syukur ada kesepakatan tanda tangan bersama. Intinya Forkopimda menyetujui agar tambatan alternatif itu dipakai,” ungkapnya.

Selain dukungan tersebut, Pemkab Rembang juga berencana mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian ATR/BPN untuk lokasi tambatan alternatif. Legalitas ini dianggap penting agar fasilitas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk difungsikan secara resmi.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia

Exit mobile version