Bupati Rembang Harno Klarifikasi Terima Insentif Pajak Hingga Rp78 Juta

Bupati Harno (kiri) bersama mantan Bupati Rembang Abdul Hafidz (kanan). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno memberi klarifikasi terkait polemik insentif pajak daerah yang ia terima. Ia mengungkap, jumlah insentif sebesar Rp78.239.000 itu dibagi dengan mantan Bupati Rembang sebelumnya, Abdul Hafidz. 

“Mendengar berita, saya menerima (insentif pajak) Rp78 juta, bupati siapa? Kalau tidak diklarifikasi, dianggap yang menerima Harno semua. Januari–Februari masih bupati lama yang menerima,” jelas Harno, Sabtu malam, 24 Agustus 2025.

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) 900.1.3/0367/2025 yang diteken terkait pemberian insentif pajak kepada pejabat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) hingga bupati, memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam SK tersebut tercatat, alokasi dana insentif untuk posisi Bupati Rembang mencapai Rp78.239.000 atau sekitar 14 persen dari total dana insentif Rp558.850.000. Namun ternyata, jumlah itu tidak sepenuhnya diterima oleh Bupati Rembang saat ini, Harno.

Kepala BPPKAD Rembang, Fery Sumardi membenarkan bahwa insentif pajak triwulan pertama 2025 memang dibagi sesuai masa jabatan. Ia menjelaskan, Harno menerima Rp22.167.717, sementara Abdul Hafidz mendapatkan Rp44.335.433.

“Pak Bupati Hafidz kan sampai Februari. Dua bulan masih untuk bupati lama, yang satu bulan untuk bupati baru. Dana insentif itu sudah masuk ke rekening masing-masing per 7 Mei 2025,” terang Fery.

Jika ditotal, kata dia, insentif pajak untuk jabatan Bupati Rembang selama triwulan pertama 2025 mencapai Rp66.503.150. Perbedaan nominal dengan SK yang tercatat sebesar Rp78.239.150 itu menurutnya karena adanya komponen tambahan lain.

Saat dikonfirmasi, Abdul Hafidz mengaku belum mengecek rekening terkait pencairan insentif tersebut. Namun ia menegaskan, pembagian insentif sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Saya malah tidak tahu, belum mengecek rekening. Prinsipnya itu sudah diatur oleh Peraturan Perundangan (PP). Prinsipnya menurut saya tidak masalah. Kalau tidak ada PP-nya, ya saya agak mikir,” kata Hafidz.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Harno-Hanies, Abdul Munim memastikan insentif yang diterima Harno sah secara hukum.

“Ini berlaku untuk semua daerah sesuai regulasi pembagian insentif perpajakan,” tandasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version