REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan belum ada rencana menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam waktu dekat. Saat ini Pemkab justru tengah menyiapkan rencana penghapusan tunggakan PBB senilai belasan miliar rupiah.
Bupati Rembang, Harno menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PBB belum akan dilakukan. Pihaknya ingin mempertimbangkan kondisi masyarakat. Piutang yang akan dihapus berasal dari tahun 2008 hingga 2021, dengan nilai mencapai antara Rp 11 miliar sampai Rp 16 miliar.
Menurut Harno, piutang tersebut merupakan warisan sejak peralihan kewenangan pajak dari pusat ke daerah pada periode 2008–2012. Proses penagihan kini semakin sulit karena sudah berganti pemerintahan, pegawai, dan data yang tercecer.
“Itu adalah peninggalan tahun 2008 sampai 2012. Sudah sekian tahun, mendeteksinya kesulitan,” ujarnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“Maka kita akan berkomunikasi dengan BPK. Kalau BPK menyetujui penghapusan, ya akan kita hapus karena sudah tidak mungkin untuk menagih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkab Rembang telah menggelar rapat intensifikasi PBB pada 23 Juli 2025. Rapat tersebut menindaklanjuti temuan adanya tunggakan piutang pajak sebesar Rp 36 miliar pada 2024, yang sebagian besar berasal dari piutang lama sejak 2008.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Rembang, Sumarni menyebut bahwa langkah penghapusan piutang memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu PP No. 35 Tahun 2023 Pasal 87 Ayat 3 dan Perda No. 4 Tahun 2003 Pasal 135 Ayat 3. Kedua aturan ini mengatur bahwa piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Meski demikian, Anggota Komisi II DPRD Rembang, Joko Suprihadi mengingatkan agar penghapusan tidak dilakukan secara serta-merta. Ia menekankan, jika lokus dan wajib pajaknya masih ada, piutang tersebut tetap harus ditagih.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil