REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelanggan yang diikuti para pemilik UTTP (Unit Timbangan, Takar, Ukur, dan Perlengkapannya).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara dan ketentuan baru pelayanan tera dan tera ulang di Kabupaten Rembang.
“Pesertanya kita klasterkan menjadi dua. Pertama untuk kelompok jembatan timbang dan sejenisnya, kemudian (hari selanjutnya) giliran SPBU,” jelas Kepala Dindagkop UKM Rembang, Muhammad Mahfudz, Kamis, 23 Oktober 2025.
Mahfudz menambahkan, peserta berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari toko, pengusaha tambang, hingga pelaku usaha di sektor transportasi dan perdagangan.
“Pokoknya semua yang menggunakan alat ukur timbangan untuk menjual produknya ikut kita undang,” jelasnya.
Menurutnya sosialisasi ini penting karena adanya perubahan regulasi dalam pelayanan tera dan tera ulang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Di Undang-Undang itu disebutkan bahwa pelayanan jasa tera tidak lagi dikenakan retribusi. Jadi pemerintah daerah sudah tidak memungut biaya pelayanan tera,” paparnya.
Perubahan kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan profesionalitas layanan publik di bidang metrologi legal.
“Sekarang semuanya gratis, nol rupiah. Jadi jangan lagi ada yang memberikan sesuatu kepada petugas. Kita ingin pelayanan metrologi ini berjalan bersih dan profesional,” tegasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia
