Dugaan Pencemaran di Banyudono Rembang, Pabrik Bakal Renovasi IPAL dan Cerobong

Rembang 2

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ika Himawan Afandi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori yang sempat dikeluhkan warga karena bau menyengat, warna air laut berubah, hingga polusi dari cerobong, mendapatkan respon dari perusahaan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi mengatakan, pihak perusahaan akan melakukan renovasi pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan cerobong pembuangan. 

“Masih proses perencanaan renovasi IPAL sama cerobong,” kata Ika saat dikonfirmasi media pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Ia menambahkan, terkait pencemaran di kawasan pantai, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pemerintah daerah.

“Bukan ranah kita itu. Itu ranah kementerian,” terangnya.

Sebelumnya, para warga Banyudono melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang yang mempertemukan mereka dengan PT Indo Seafood terkait dugaan pencemaran tersebut, pada 18 September 2025 lalu.

Di antara hasil audiensi tersebut adalah perlunya pertemuan lanjutan yang melibatkan KLHK serta pimpinan tertinggi perusahaan. Pasalnya, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Fokus Tangani Limbah, Warga Rembang Desak Pabrik Ikan Berhenti Beroperasi Sementara

Warga Kaliori Rembang Keluhkan Bau Tak Sedap, Diduga dari 2 Pabrik Ikan

Sebagai tindak lanjut, DPRD Rembang juga telah mengirimkan surat resmi kepada KLHK untuk meminta kajian terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Banyudono. Namun hingga saat ini, belum ada balasan dari pihak kementerian.

“Sudah disurati dewan tapi belum ada balasan,” tandas Ika.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version