Kebijakan Jam Operasional Toko Modern di Rembang Mulai Diberlakukan

Rembang1 9

Salah satu toko modern di Rembang. (Muhammad Faalih/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Kebijakan jam operasional bagi toko modern di Kabupaten Rembang mulai diterapkan sejak Senin, 29 September 2025. Dalam kebijakan ini, toko modern hanya diperbolehkan buka mulai 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pasar tradisional di wilayah setempat.

Adapun dasar aturannya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur jam buka toko modern.

“Ini untuk upaya kita tetap melindungi UMKM dan pasar tradisional, agar dengan adanya retail modern ini semua sistem ekonomi tetap bisa produktif. UMKM produktif, pasar tradisional produktif, dan retail modern juga mendapatkan manfaat,” ujar Mahfudz.

Mahfudz mengungkap, surat edaran terkait aturan jam operasional telah disampaikan kepada pengelola toko modern. Meski begitu, Pemkab Rembang membuka peluang penyesuaian jam operasional di lokasi tertentu, seperti jalan arteri, penghubung, atau kawasan yang tidak berdekatan langsung dengan pasar tradisional.

“Nanti sebagaimana arahan Pak Bupati dan keinginan masyarakat, di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional harus menaati ketentuan Perda. Namun di lokasi-lokasi lain, seperti jalan penghubung atau arteri, bisa saja diberikan jam operasional yang berbeda. Permohonan penambahan jam ini akan diajukan terlebih dahulu ke Pak Bupati,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan para pengelola retail untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan keseimbangan ekosistem ekonomi antara pelaku usaha modern dan tradisional.

Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia

Exit mobile version