REMBANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kandang ayam yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang.
Proyek tersebut diketahui berlangsung di Desa Banohan, Kecamatan Sarang, Rembang. Akibat tindakan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Tersangka pertama, TJD, diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD pemilik pokir. Dalam keterangannya, Kejari menyebut bahwa TJD berperan sebagai pengambil alih dana hibah dari kelompok tani. Sementara tersangka kedua, ZNR, adalah ketua kelompok tani yang menerima hibah tersebut dan juga merupakan perangkat desa di lokasi hibah.
Kepala Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengungkap bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
“Hari ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pokok Pikiran DPRD kepada Kelompok Tani untuk Pengadaan Ayam Petelur,” jelas Yusni, Rabu, 30 April 2025.
Keduanya, kata Yusni, telah ditahan dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang. Ia menegaskan, penanganan kasus ini masih dapat berkembang.
“Ada potensi penambahan jumlah tersangka, baik dari kalangan birokrasi Pemkab Rembang maupun pihak lainnya,” tambahnya.
Ia menuturkan, Kejari Rembang akan terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin ditemukan dalam proses ini. Sebab, kasus tersebut cukup besar dalam merugikan negara.
Pengembangan kasus ini, kata Yusni, bergantung pada dua tersangka yang telah ditahan. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dari kalangan birokrasi Pemkab Rembang.
“Ini juga kita masih himpun keterangan dari tersangka yang juga berpotensi adanya tersangka lain dan masih terbuka lebar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Beritajateng.id)