REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melarang toko modern beroperasi selama 24 jam, baik swalayan maupun minimarket.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz menegaskan kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional dan pelaku UMKM.
“Kecuali di kawasan tertentu seperti area tol yang memang memiliki ketentuan tersendiri untuk operasional 24 jam,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Rembang kembali menertibkan batasan jam operasional toko modern melalui surat edaran yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/779.1/2025. Dalam surat itu dijelaskan beberapa poin, diantaranya:
- Hari Senin hingga Jumat toko modern boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB
- Hari Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB
- Untuk toko modern yang berada di jalan arteri, jam pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB dan harus berhenti sebelum jam pelayanan pasar tradisional dimulai
Mahfudz menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal para pengusaha mendirikan toko modern. Namun, dalam prakteknya ia mengungkap tidak semua pengusaha mematuhi aturan tersebut.
“Penerbitan surat edaran ini untuk menegaskan kembali aturan yang sudah ada. Kalau jam buka dimulai pukul 10 pagi sampai pukul 22.00, kecuali yang berada di jalan arteri ada ketentuan tambahan. Ketentuannya juga sudah diatur dalam Permendag,” ujar Mahfudz.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil