REMBANG, Beritajateng.id – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang disebut lebih rendah dibandingkan daerah lain di sekitarnya. Hal ini diungkap oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf.
“Tapi perlu saya sampaikan Rembang itu paling rendah dibanding Pati, Blora, Kudus, Rembang paling Rendah. Selisihnya banyak hampir sekitar 70-an (juta) dengan Blora. Apalagi dengan Kudus kita masih jauh,” tegasnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Senada dengan Rouf, Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdiwidodo membenarkan jumlah yang diterima oleh Dewan bisa mencapai Rp54 juta hingga Rp83 juta.
“Sudah benar itu, iya sesuai Perbup (nomor) 50. Kalau tunjangan reses kan kalau dia melaksanakan reses baru dikasihkan, yang tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, berapa itu, berarti kita tidak ada kenaikan,” ujarnya.
DIketahui, total tunjangan yang diterima DPRD Rembang bisa mencapai Rp83 juta tergantung jabatan dan kegiatan reses.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2025, tertulis berbagai jenis tunjangan. Diantaranya tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan kompensasi tenaga ahli.
Apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah negara, maka Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rembang diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp36.494 juta untuk Ketua, Rp26,703 untuk Wakil Ketua, dan Rp19,377 juta untuk anggota.
Sementara besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebesar Rp14.4 juta per bulan. Apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan kendaraan perorangan dinas maka ketua dan wakil ketua diberikan tunjangan transportasi. Besarannya yakni ketua Rp 15.9 juta per bulan dan wakil ketua Rp18 juta.
Selain itu, dalam Perbup No.50 Tahun 2025 juga tercantum besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi sebesar Rp2.5 juta per bulan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, serta dana operasional pimpinan DPRD.
Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses mempunyai besaran yang sama yakni Rp10.5 juta per bulan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Adapun dana operasional pimpinan dewan untuk ketua sebesar Rp8.4 juta, sedangkan wakil ketua sebesar Rp4.2 juta.
Dalam Pasal 3 ayat (2) juga dijelaskan bahwa pemberian dana operasional dilakukan dengan ketentuan ketua maksimal Rp6.72 juta sekaligus (lumpsum) dan minimal Rp1.68 juta untuk dana operasional lainnya.
Sementara wakil ketua maksimal Rp3.36 juta sekaligus (lumpsum) dan minimal Rp840 ribu untuk dana operasional lainnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil