REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sedang mengupayakan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.
Saat ini proses reaktivasi telah sampai pada tahap verifikasi dan validasi (verval) data PBI JKN di seluruh desa di Kabupaten Rembang.
Reaktivasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial PPKB Rembang, Prapto Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan lintas instansi guna membahas teknis reaktivasi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinas-dinas tersebut, capil (pencatatan sipil, red) terkait dengan urusan reaktivasi dari peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan akibat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Inpres No.4 tahun 2025,” ujar Prapto, Kamis, 21 Agustus 2025.
Prapto menyebut, jumlah penerima PBI JKN yang dinonaktifkan di Kabupaten Rembang mencapai 24.931 orang. Saat ini data verval tersebut sudah dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa untuk diteruskan melalui surat resmi dari camat ke masing-masing desa.
“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Nah ini tadi membahas terkait dengan itu, surat ke camat nanti diteruskan ke desa,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses verval menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) yang dilakukan melalui admin desa.
“Dinpermades melakukan verifikasi dan validasi data tadi, untuk melihat apakah yang masuk data yang dinonaktifkan itu mereka benar-benar tidak mampu. Kalau mereka masih benar tidak mampu maka diusulkan untuk direaktivasi, tetapi kalau mereka mampu ini yang harus di coret dari data penerima PBI, nanti desa yang akan melakukan verifikasi dan validasi,” sambungnya.
Adapun sejumlah kategori yang bisa diusulkan untuk reaktivasi antara lain warga miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas.
“Sampai sekarang sudah ada 42 orang yang diusulkan untuk reaktivasi. Dari jumlah itu, 36 orang diterima dan 6 ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, terutama keterangan opname dari fasilitas kesehatan,” bebernya.
Selain itu, ia meminta pihak desa segera memperbarui data penerima yang telah meninggal dunia maupun yang pindah domisili ke luar daerah.
“Kita buatkan surat biar nanti dibuatkan verval di tingkat desa kita bisa tahu bahwa dari 24.931 itu yang meninggal berapa.Kemudian yang pindah, karena mungkin juga ada yang pindah ke luar kota tapi KTP-nya masih di Rembang. Nah ini desa juga harus menertibkan ini biar ini nanti tidak menjadi tanggungan di PBIJKN maupun APBD yang Rembang,” pungkas Prapto.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil