Warga Rembang Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan

Kantor Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Muhammad Faalih/Beritajateng.id)

REMBANG, Beritajateng.id – Sejumlah warga di Kabupaten Rembang mengeluhkan penonaktifan BPJS Kesehatan yang dinilai secara mendadak dan tanpa pemberitahuan.

Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Rembang, Nuryani mengatakan bahwa para warga datang ke kelurahan untuk meminta surat keterangan pengaktifan BPJS.

“Kemarin (warga) Kelurahan Magersari baru masuk rumah sakit, kan aktif mas, 1 bulan kontrol nah sudah tidak aktif, saya telpon sama dinas kesehatan, untuk bulan ini suruh bayar dulu kontrolnya, bulan depan bisa diaktifkan,” ungkapnya.

Mengenai berapa jumlah warga yang dinonaktifkan di kelurahannya, Nuryati mengaku tidak tahu karena belum mendapatkan informasi tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui status kepesertaannya sendiri.

“Jadi saya pun tidak tahu aktif atau nggak, orang (saya) nggak pernah periksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Magersari, Syamsul Hadi menambahkan bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan ini diketahui warga saat hendak berobat. 

Pada kebanyakan kasus, kata dia, warga datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar dari kelurahan atau desa. Sebab, mereka baru menyadari BPJS Kesehatannya nonaktif saat memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit.

Sementara Kasi Desa Gegunung Wetan, Rembang, Gunadi mengungkap bahwa penonaktifan BPJS Kesehatan itu karena tidak pernah dipakai untuk berobat.

“Kalau pengalaman di Desa Gunung Wetan yang tidak pernah dipakai itu malah sering nggak aktif,” kata Gunadi.

Menurutnya solusi saat ini yang dapat diberikan oleh kantor desa yakni hanya memberi surat keterangan untuk pengaktifan BPJS.

“Sebagian besar kalau nggak dipakai lama itu nggak aktif,” ungkapnya.

24 Ribu Warga Rembang Dinonaktifkan Sebagai Peserta PBI JK

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Dinas Sosial Rembang terdapat 24.000 kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan karena terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial No.80 tahun 2025.

Jurnalis: *Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil

Exit mobile version