SALATIGA, Beritajateng.id – Usulan Upah Minimum (UMK) Salatiga tahun 2026 ke Gubernur Jawa Tengah ditargetkan pada akhir November 2025. Saat ini, besaran UMK masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Salatiga.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga Agung Hindratmiko menyampaikan, proses pembahasan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi awal di internal dewan.
“Proses pembahasan UMK Salatiga tahun 2026 masih dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi awal. Kami masih menunggu rilis resmi data makro dari pemerintah pusat seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kedua data tersebut menjadi acuan utama dalam perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hingga kini belum ada angka resmi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota.
“Penetapan besaran UMK masih menunggu hasil rapat pleno setelah seluruh data dan masukan dari unsur pekerja dan pengusaha terkumpul,” tambahnya.
Agung menyebut pembahasan UMK dilakukan melalui mekanisme triparti yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari seluruh pihak agar keputusan yang diambil berimbang.
“Target kami, akhir November sudah bisa diajukan ke Gubernur Jawa Tengah, sehingga bisa ditetapkan sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.
Ia menyatakan, Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Dialog sosial yang terbuka dan berbasis data menjadi kunci agar keputusan UMK bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia