SEMARANG, Beritajateng.id – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa 34 saksi termasuk dengan mengembangkan modus operandi perundungan atau bullying. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus kematian dokter PPDS anestesi, dr. Risma.
“Saat ini sudah ada 34 saksi yang diperiksa penyidik. Mereka termasuk rekan seangkatan korban, civitas akademika, kerabat, dan orang tua korban. Kami juga menyampaikan bahwa pemeriksaan telah mengarah kepada ketua dan bendahara PPDS anestesi yang merupakan teman seangkatan dokter Risma.” ujar Artanto pada Selasa, 17 September 2024.
Artanto menerangkan bahwa dari 34 saksi tersebut, lima diantaranya merupakan dokter senior di RSUP Dr. Kariadi. Namun, ia tidak merinci identitas para dokter senior tersebut.
“Iya, ada kurang lebih lima dokter senior. Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara, dan koordinatornya,” ungkapnya.
Penyelidikan kasus kematian dokter Risma masih berlanjut dengan penyidik yang sedang menyinkronkan keterangan dari ibunda almarhumah dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
“Berdasarkan pengakuan ibunda almarhumah, pelaku bullying di RSUP Dr. Kariadi akan dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni tindak pemerasan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Jika merujuk pada pengakuan ibunya korban, maka kita akan gunakan tiga pasal tersebut,” jelasnya.
Artanto mengapresiasi tindakan pihak rektorat Undip dan RSUP Dr. Kariadi yang akhirnya terbuka mengenai kasus bullying yang dialami dokter ARL. Pengakuan tersebut memudahkan penyelidikan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan Undip dan RSUP Dr. Kariadi yang jujur tentang kasus bullying ini. Ini mempermudah kami dalam menuntaskan penyelidikan,” tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)