BLORA, Beritajateng.id – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan cair paling cepat pada Juni 2025. Hal itu diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) BPPKAD Blora Susi Widyorini, Selasa, 22 April 2025.
“Paling cepat dibayarkan bulan Juni 2025,” ujar Susi.
Ia menjelaskan, pencairan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) 7 tahun 2025.
“Untuk pencairan gaji dan besaran setiap pegawai merujuk pada dua aturan, yaitu dari pemerintah pusat dan peraturan Bupati,” ujar dia.
Mengenai nominalnya, Susi mengaku belum mengetahui hal itu secara pasti.
“Untuk angka pastinya berapa saya belum mengetahui. Semua nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Susi.
Sementara itu, untuk gaji ke-14 yang telah diberikan pada Maret 2025 lalu dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) nominalnya mencapai Rp 48,8 miliar. Angka tersebut naik Rp 7 miliar dari tahun sebelumnya yaitu Rp 41,3 miliar.
Kenaikan itu, diketahui karena naiknya jumlah ASN di Kabupaten Blora. Pada 2024 hanya ada sebanyak 8.900 ASN, sedangkan pada 2025 ASN Blora bertambah menjadi 10.230 ASN.
Nantinya, alokasi itu akan diberikan untuk 10.230 ASN, dengan rincian 5.585 pegawai negeri sipil (PNS) dan 4.645 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)