BLORA, Beritajateng.id – Dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah yang terjadi pada 2019 masih dalam penyidikan Polres Blora. Hingga saat ini Polres setempat masih mendalami laporan dugaan penipuan tersebut.
Hendri Purwanto, anak kandung (Alm) Mursidi mengungkap bahwa laporan itu, pertama kali dilayangkan ayahnya ke Polres Blora pada tahun 2019. Laporan itu ditujukan kepada Mujiono warga perumahan permata hijau, Desa Ngotet, Kabupaten Rembang.
“Laporan pelapor telah diajukan ke Polres Blora sejak tahun 2019 dan diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat terlapor,” terang Hendri, Rabu, 7 Mei 2025.
Aduan ayahnya kembali dilakukan pada 2023 melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Blora. Hal itu telah diterima dan tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan polisi (STTLP) nomor STTLP/210/X/2023/Jateng/Res Blora tertanggal 6 Oktober 2023.
Henri menceritakan kronologis kasus yang menimpa ayah kandung itu bermula dari transaksi pembelian material bangunan oleh terlapor atau Mujiono.
Menurutnya, terlapor membeli material dari ayahnya untuk lima lokasi proyek di Kabupaten Blora, dengan total transaksi mencapai Rp 511.450.000.
“Dari nominal tersebut pelapor baru membayar Rp 175 juta dan menyisakan tunggakan sebesar Rp 336.450.000,” sambungnya.
Menurut Hendri, terlapor sempat menyelesaikan kekurangan pembayaran pada tanggal 13 Mei 2019 melalui surat pernyataan bermaterai dan berjanji segera melunasi dalam tiga tahap.
“Bulan Mei 2019, terlapor melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta, kwitansi terlampir,” ujar dia.
Lalu, sambung Hendri, untuk tahap kedua dan ketiga, yakni tanggal 20 Agustus 2019 terlapor diharuskan membayar sebesar Rp 100 juta dan pada 30 Desember 2019 sebesar Rp 211.450.000. Namun, hal ini belum direalisasikan oleh terlapor.
“Terlapor belum menunjukkan itikad sebagai warga yang baik dan mengingkari janji dalam kesepakatan,” ungkap Hendri.
Menurutnya, laporan aduan almarhum ayahanya hanya direalisasi pembayaran pertama sebesar Rp 25 juta pada 6 Oktober 2023, sisanya belum terealisasi.
Hendri meminta kasus aduan ayahnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Blora. Sebab, kasus tersebut telah berlangsung selama enam tahun.
“Enam tahun berjalan, kasus almarhum terkesan berlarut-larut. Semoga, Polres Blora beserta jajaran benar-benar dapat menjadi tuntunan, pengayom dan pelindung masyarakat,” harap Hendri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan pihak terlapor sudah dihubungi penyidik Polres Blora, namun saat ini ia sedang berada di Jakarta.
“Tim penyidik sudah komunikasi, terlapor saat ini berada di Jakarta. Untuk sisa pembayaran material kisaran Rp 300 juta,” kata dia.
“Info dari terlapor ke penyidik, sudah dibuatkan undangan untuk pemanggilan. Perkembangan selanjutnya, nanti dikabari,” katanya.
Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Junaidi menambahkan, dalam waktu dekat Polres Blora akan segera mengadakan gelar perkara dan memberi kepastian hukum terkait pelaporan tersebut. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)