KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus berupaya agar para pekerja rentan bisa terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan APBDesa di masing-masing desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas PMD Kabupaten Kudus telah mengadakan Rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait program asuransi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menggunakan APBDesa di aula dinas setempat, Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti perwakilan sembilan kecamatan dan pendamping desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, Pemkab Kudus telah memiliki program pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui APBD.
Kemudian, agar semakin banyak pekerja rentan yang bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut, setiap desa juga menganggarkan program yang sama melalui APBDes masing-masing.
“Program pemberian Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kudus ini memang sudah terealisasi secara bertahap. Harapannya dengan dianggarkan juga melalui APBDes bisa semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pekerja rentan yang menerima Program Jaminan Ketenagakerjaan melalui APBDes ini nantinya akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Famny menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini yakni merupakan warga yang memiliki pekerjaan tidak tetap dan penghasilannya tidak menentu. Kemudian, pekerja tersebut terdata dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) serta berusia maksimal 65 tahun.
Pihaknya menyebut, setiap desa wajib menganggarkan program ini minimal untuk 10 orang pekerja rentan penerima manfaat.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S