REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Rembang Harno mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kesehatan dan pendidikan untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Bupati Rembang pagi ini Kamis, 19 Juni 2025 menghadiri sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di bidang kesehatan dan pendidikan yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang.
Harno menekankan agar kualitas pelayanan untuk masyarakat ditingkatkan. Ia juga mengajak para pegawai untuk menciptakan dunia kerja yang stabil.
“Mari kita ciptakan budaya kerja yang bersih, berintegritas, dan profesional,” katanya di acara sosialisasi pencegahan pungli bidang kesehatan dan pendidikan Rembang di aula lantai 4 gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang , Kamis, 19 Juni 2025.
Namun, menurut Harno, budaya Jawa yang suka memberi tidak boleh disalah artikan sebagai gratifikasi.
“Apa yang pernah terjadi, biasa terjadi, karena kita orang Jawa, karena orang Jawa saling memberi. Itu adalah budaya baik, tapi setelah saya jadi bupati ada larangan-larangan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Harno menyinggung masalah penerimaan pelajar di sekolah-sekolah negeri. Ia meminta pihak terkait mencari solusi agar anak-anak di desa terpencil dapat menempuh pendidikan di sekolah negeri.
Bupati Rembang juga menyinggung masalah penerimaan sekolah dan meminta agar desa-desa yang tidak bisa terjangkau oleh sekolah negeri dapat dicarikan solusi agar anak-anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Bupati Rembang berharap bahwa sosialisasi ini bukan hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi langkah nyata perubahan perilaku aparatur di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, Imung Tri Wijayanti, Inspektur Daerah Kabupaten Rembang berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan ketaatan OPD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan gratifikasi dan pungli di Kabupaten Rembang.
“Dan kita bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik yang transparan akuntabel, bersih, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber:
1. Direktorat koordinasi dan supervisi wilayah III KPK RI melalui kanal Zoom, yang menyampaikan terkait dengan pengendalian gratifikasi di bidang kesehatan dan bidang pendidikan;
2. Kejaksaan Negeri Rembang, menyampaikan aspek hukum dan penuntutan terkait gratifikasi dan pungli;
3. Polres Rembang, menyampaikan aspek pencegahan penyelidikan penindakan gratifikasi dan pungli.
Diketahui, agenda ini dihadiri oleh 160 peserta, terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Rembang, pejabat di lingkungan Kementerian Agama Rembang, Direktur Rumah Sakit dan Ketua IDI Rembang, serta kepala sekolah SD, MI, SMP, MTs di Kabupaten Rembang.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil