KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mewajibkan warga untuk memilah terlebih dahulu sampah dari rumah sebelum dibuang.
Bahkan, Dinas PKPLH Kabupaten Kudus telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai jadwal pengambilan sampah terpilah di wilayah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan jadwal yang ada, sampah organik akan diambil setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara sampah anorganik akan diambil pada hari Selasa dan Kamis dan khusus hari Sabtu merupakan jadwal untuk mengambil residu.
Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan bahwa peraturan tersebut berawal dari kondisi sampah di wilayah Kudus yang masih tercampur antara sampah organik dan anorganik. Ditambah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo Kudus yang sudah overload membuat masalah sampah semakin sulit.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya jadwal pemilahan sampah ini masyarakat bisa mulai memilah sampah dari rumah
“Sampah organik nanti langsung masuk ke Djarum Oasis, termasuk juga kita aktifkan kembali pusat daur ulang (PDU) di tiap TPS,” ungkapnya.
Lalu untuk sampah anorganik, pihaknya berharap bisa selesai di masing-masing rumah warga. Di mana sampah-sampah yang bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan tanpa harus dibuang ke TPA.
“Setelah semua sampah dipilah oleh masyarakat, nanti yang dibawa ke TPA tinggal residu yang sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali,” tuturnya.
Halil menegaskan, bagi masyarakat yang enggan memilah sampah, Dinas PKPLH akan memberikan sanksi dengan tidak mengambil sampah warga tersebut.
“Sampah tidak akan diambil sampai mereka mau dan sadar untuk memilah sampah,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)