SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan pengolahan sampah menjadi energi listrik ke pemerintah pusat.
Usulan ini diajukan usai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang terancam ditutup karena terkena sanksi administratif. TPA ini kini berada dalam pengawasan Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan sesuai mekanisme pengelolaan sampah menggunakan teknologi tinggi harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kita sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari dari kajian yang telah dilakukan. Ini masih proses. Mudah-mudahan segera turun,” saat diwawancarai awak media di Balaikota Semarang pada Minggu, 22 Juni 2025.
Agustina mengatakan TPA Jatibarang yang mendapat kiriman 850 ton per hari itu sudah tidak boleh menggunakan sistem open dumping pada 2026 mendatang. Sehingga pengurukan sampah menggunakan tanah akan dilakukan sebagai penanganan awal.
“Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa dapat tanah-tanah urugan ini, sehingga open dumping-nya bisa kita kurangi sebanyak mungkin,” katanya.
Banyaknya sampah di TPA Jatibarang juga menghasilkan gas metana. Kondisi inilah yang menjadikan sampah mudah terbakar saat musim kemarau.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah bekerja sama dengan pihak pengembang untuk mengelola gas metana yang dihasilkan TPA itu. Namun produksinya tidak memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya memasang kembali alat pembuang gas yang ditanam pada timbunan sampah tersebut.
“Di perubahan anggaran kemarin saya perintahkan untuk dipasang kembali alat pengaman. Kemarin kita undang ahlinya untuk menangani gas yang didalam sampah itu,” katanya.
Jurnalis: *Syahril Muadz
Editor: Utia Lil