JAKARTA, Beritajateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029, berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal ini lantaran MK memutuskan jeda waktu pemilu nasional dan pemilu daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Untuk pemilu nasional, pemilihan dilakukan untuk anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, pemilu serentak tidak lagi berlaku. Putusan ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa format pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dalam satu hari (Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) tidak efektif, membebani pemilih dan penyelenggara, serta merusak kualitas demokrasi. Selain itu, format ini menimbulkan kerumitan administratif, pelemahan partai politik, dan penurunan kualitas rekrutmen caleg.
Berikut lima poin penting putusan MK:
1. Format Pemilu Serentak Diubah: Nasional dan Daerah Dipisah
Mahkamah menyatakan bahwa format pemilu serentak yang konstitusional ke depan adalah:
- Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD
- Pemilu Serentak Daerah (dua tahun setelahnya) untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan pemisahan ini, pemilih lebih fokus, partai politik memiliki ruang kaderisasi yang cukup, dan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan beban yang lebih proporsional.
2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD: Konsekuensi Format Baru
Sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal ini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan diperpanjang untuk menyesuaikan siklus pemilu yang baru:
- Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 2025, dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2031
- Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir 2029, juga diperpanjang hingga 2031.
Langkah ini dipandang legal dan konstitusional sebagaimana preseden masa transisi reformasi 1999, demi membangun sistem pemilu yang stabil, konsisten, dan berkelanjutan.
3. Kritik terhadap Pembentuk UU dan Seruan Evaluasi Sistem Pemilu
Putusan ini juga menegur keras DPR dan Pemerintah yang selama dua kali pemilu (2019 dan 2024) tidak pernah mengevaluasi model lima kotak, meskipun MK sebelumnya telah memberi peringatan melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019. Mahkamah menyayangkan tidak adanya itikad baik pembentuk UU untuk melaksanakan arahan konstitusional
4. Pemilu dan Pembangunan: Menuju Sinkronisasi Nasional – Daerah
Format baru ini juga sejalan dengan kebutuhan akan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, setiap pemerintahan baru dapat menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN dan RPJPN, sebagaimana mandat UU No. 59 Tahun 2024.
5.Penutup dan Seruan
Keberanian Mahkamah dalam mengambil peran aktif sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi substansial wajib di apresiasi.
Seruan MK kepada DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk:
- Segera menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
- Menyiapkan aturan transisi yang jelas, adil, dan akuntabel atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD
- Melibatkan publik secara luas dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.
Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang sehat, efektif, dan berpihak pada rakyat.
Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Utia Lil