Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Juni 2025
in Berita
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Ilustrasi pemungutan suara saat Pemilu. (Antara/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029, berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal ini lantaran MK memutuskan jeda waktu pemilu nasional dan pemilu daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Untuk pemilu nasional, pemilihan dilakukan untuk anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Berdasarkan putusan tersebut, pemilu serentak tidak lagi berlaku. Putusan ini untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa format pemilu serentak lima kotak yang dilaksanakan dalam satu hari (Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) tidak efektif, membebani pemilih dan penyelenggara, serta merusak kualitas demokrasi. Selain itu, format ini menimbulkan kerumitan administratif, pelemahan partai politik, dan penurunan kualitas rekrutmen caleg. 

Berikut lima poin penting putusan MK:

1. Format Pemilu Serentak Diubah: Nasional dan Daerah Dipisah

Mahkamah menyatakan bahwa format pemilu serentak yang konstitusional ke depan adalah:

  • Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD
  • Pemilu Serentak Daerah (dua tahun setelahnya) untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan pemisahan ini, pemilih lebih fokus, partai politik memiliki ruang kaderisasi yang cukup, dan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan beban yang lebih proporsional.

2. Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD: Konsekuensi Format Baru

Sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal ini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan diperpanjang untuk menyesuaikan siklus pemilu yang baru:

  • Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 2025, dan masa jabatannya diperpanjang hingga 2031
  • Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, yang seharusnya berakhir 2029, juga diperpanjang hingga 2031.

Langkah ini dipandang legal dan konstitusional sebagaimana preseden masa transisi reformasi 1999, demi membangun sistem pemilu yang stabil, konsisten, dan berkelanjutan.

3. Kritik terhadap Pembentuk UU dan Seruan Evaluasi Sistem Pemilu

Putusan ini juga menegur keras DPR dan Pemerintah yang selama dua kali pemilu (2019 dan 2024) tidak pernah mengevaluasi model lima kotak, meskipun MK sebelumnya telah memberi peringatan melalui Putusan No. 55/PUU-XVII/2019. Mahkamah menyayangkan tidak adanya itikad baik pembentuk UU untuk melaksanakan arahan konstitusional

4. Pemilu dan Pembangunan: Menuju Sinkronisasi Nasional – Daerah

Format baru ini juga sejalan dengan kebutuhan akan integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, setiap pemerintahan baru dapat menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN dan RPJPN, sebagaimana mandat UU No. 59 Tahun 2024.

5.Penutup dan Seruan

Keberanian Mahkamah dalam mengambil peran aktif sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi substansial wajib di apresiasi. 

Seruan MK kepada DPR RI, Pemerintah, dan KPU untuk:

  • Segera menyusun revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
  • Menyiapkan aturan transisi yang jelas, adil, dan akuntabel atas perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD
  • Melibatkan publik secara luas dalam reformasi sistem kepemiluan ke depan.

Putusan ini adalah momentum penting untuk membangun demokrasi yang sehat, efektif, dan berpihak pada rakyat.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati TerkiniPemilu
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

Wabup Pati Harapkan Sinkronisasi Pemkab-DPRD Soal APBD

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan DPRD dapat saling...

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

Bupati Sudewo Akan Beri Hibah Rp 1 Miliar untuk Muslimat NU Pati

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Bupati Pati Sudewo akan mengalokasikan hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati...

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Warga Kabupaten Pati yang dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), disarankan beralih ke BPJS...

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra mengungkap konsep event Solo Great Sale akan diterapkan di wilayah...

Next Post
Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

Hadiri Solo Great Sale, Wabup Pati Sebut Bakal Diterapkan di Setiap Wilayah

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Jum’at (08/04). (ITD/Koran Lingkar)

DPR RI Riyanta Monitoring Layanan Disdukcapil Pati

9 April 2022
Dua Pasar Hewan di Rembang yang Sempat Ditutup Akibat PMK Kini Dibuka Kembali

Dua Pasar Hewan di Rembang yang Sempat Ditutup Akibat PMK Kini Dibuka Kembali

25 Februari 2025
Warga Binaan Rutan Kelas II B Rembang mengikuti penyuluhan hukum di Aula Rutan Rembang pada Sabtu, 15 Oktober 2022. (Istimewa)

Gandeng Advokat, Rutan Rembang Gelar Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan

17 Oktober 2022
Suasana rapat paripurna agenda pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021, Rabu (08/06). (Dok. Humas DPRD Pati)

Semua Fraksi DPRD Pati Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

11 Juni 2022
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Imbau Warga Segera Vaksin Booster

16 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id