Rabu, Agustus 27, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

Utia Afidah by Utia Afidah
27 Agustus 2025
in Kudus, Politik
7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak tujuh jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan hingga saat ini. Kekosongan ini terjadi karena berbagai sebab, mulai dari kades meninggal dunia hingga mengundurkan diri. 

Tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan kades ini diantaranya Desa Rahtawu, Sidomulyo, Colo, Pasuruan Kidul, Loram Kulon, Demangan, dan Burikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana menyebut masyarakat di desa-desa tersebut cukup banyak yang menanyakan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian pelaksanaan PAW karena masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 oleh Pemerintah Pusat.

Konten Terkait

PCNU Demak Minta Enam Hari Sekolah Tetap Diberlakukan, Usulan Disetujui DPRD

PCNU Demak Minta Enam Hari Sekolah Tetap Diberlakukan, Usulan Disetujui DPRD

27 Agustus 2025
Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

27 Agustus 2025

“Aturan PAW berubah cukup signifikan setelah terbitnya UU Desa yang baru. Kalau dulu syaratnya harus ada lawannya dalam pemilihan, kini tidak lagi. Tapi teknis detailnya tetap menunggu peraturan pemerintah (PP) dari pusat,” jelas Famny, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Ia mencontohkan, apabila Peraturan Perundang-undangan (PP) baru terbit pada 2026, sementara masa jabatan kepala desa berakhir 2027 maka efektivitas pelaksanaan PAW perlu dipertimbangkan.

“Kalau hanya untuk masa jabatan kurang dari setahun, tentu kurang efisien. Bisa saja lebih baik langsung menunggu pilkades serentak 2027,” ujarnya.

Sementara menanti regulasi, ia mengatakan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan dipimpin penjabat kepala desa yang ditunjuk. 

Kendati demikian, sejumlah urusan strategis di desa kerap tersendat karena kewenangan penjabat tidak seluas kepala desa definitif. Kondisi ini menimbulkan keresahan sebagian warga, terutama dalam hal pengambilan keputusan pembangunan maupun pelayanan administrasi.

Disisi lain, Famny mengungkap kekosongan jabatan perangkat desa juga menjadi pekerjaan rumah tambahan. Namun, ia menegaskan fokus utama Pemkab Kudus saat ini adalah menunggu kepastian hukum soal PAW agar pelaksanaan nanti tidak menyalahi aturan.

“Intinya tujuh desa di Kudus yang kosong kepala desa masih harus bersabar. Kami tetap berpedoman pada aturan pusat, supaya pelaksanaan PAW sesuai prosedur,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPAW
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

Mulai 2026, Pencairan HKGS Guru Swasta di Kudus Akan Lewat Disdikpora

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melimpahkan pengelolaan progam honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS) ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga...

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

10 ASN di Kudus dapat Sanksi Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sebanyak sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin dari...

Sempat Terhenti, Perbaikan Jalan Sunan Kudus Ditarget Selesai Pekan Ini

Sempat Terhenti, Perbaikan Jalan Sunan Kudus Ditarget Selesai Pekan Ini

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Perbaikan Jalan Sunan Kudus yang sepanjang 789 meter disebut akan segera selesai untuk sisi utara, meski sebelumnya...

Dikeluhkan Warga, Perbaikan Jalan R. Agil Kusumadya Kudus Dimulai September

Dikeluhkan Warga, Perbaikan Jalan R. Agil Kusumadya Kudus Dimulai September

by Utia Afidah
26 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Warga Kecamatan Jati mengeluhkan kondisi Jalan R. Agil Kusumadya yang permukaannya bergelombang. Kondisi tersebut dinilai membahayakan bagi...

Next Post
334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

334 Sumur Minyak Tua di Blora Masih Aktif, Warga Harap Pengelolaan Lebih Aman

BERITA UTAMA

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA
Berita

Tiba di KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Jadi Saksi Kasus DJKA

by Utia Afidah
27 Agustus 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembangunan dan pemeliharaan...

Read moreDetails
353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

353 Surat Aspirasi Warga Pati Dikirim ke KPK, Kantor Pos: Ada 2 Surat Lagi Hari Ini

26 Agustus 2025
Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan, Pengungsi Belum Boleh Pulang

24 Agustus 2025
Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

21 Agustus 2025
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Lasem Tampil Memukau di Karnaval Tahunan, Sabet Juara 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Voli SMPN 1 Bulu Rembang Raih Juara di Ajang Smaga Cup Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

96 Persen Desa di Seluruh Blora Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

96 Persen Desa di Seluruh Blora Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

15 Mei 2025
Warga Margomulyo Keluhkan Dampak Stockpile, Begini Tanggapan Bupati Kendal

Warga Margomulyo Keluhkan Dampak Stockpile, Begini Tanggapan Bupati Kendal

11 Juli 2025
DPRD Pati Siap Bahas Pandangan Fraksi terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2024

DPRD Pati Siap Bahas Pandangan Fraksi terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2024

15 Agustus 2024
Korban Insiden Lift Crane di Blora Berhak dapat Santunan, Ini Kata Dinperinaker

Korban Insiden Lift Crane di Blora Berhak dapat Santunan, Ini Kata Dinperinaker

10 Februari 2025
Tutup PRK, Bupati Dico Pamitan ke Warga: Jangan Pergi dari Kendal

Tutup PRK, Bupati Dico Pamitan ke Warga: Jangan Pergi dari Kendal

29 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id