SEMARANG, Beritajateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten berinisial JP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset milik pemerintah kabupaten.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya mengatakan, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” katanya saat diwawancarai di Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurutnya, tersangka JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerjasama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera
“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten,” tambahnya.
Selain JP, kata dia, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil