PATI, Beritajateng.id – Warga Desa Langenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati kembali melakukan aksi demo terhadap perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Demo tersebut digelar di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024 dengan menerjunkan sekitar 500 orang. Warga menduga bahwa operasional pabrik PT New Ramon Star mengakibatkan sawah dan tambak mereka tercemar.
Koordinator aksi demo, Anggoro Prasetyo mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut menuntut PT New Ramon Star berhenti beroperasi hingga izin operasional diterbitkan. Tak hanya itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyelesaikan masalah pembuangan limbah PT New Ramon Star.
Selain itu, Anggoro mengungkap bahwa demo tersebut dilaksanakan karena pada 28 Oktober 2024 lalu PT New Ramon Star bersedia menghentikan operasi pabrik. Namun hingga kini PT New Ramon Star masih beroperasi.
“Kehendak masyarakat minta pabrik ditutup. Tetap tuntut meskipun nanti berizin. Izin pengolahan limbah PT New Ramon Star sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.
Pihaknya merasa kecewa karena dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko tidak bisa menemui para pengunjuk rasa.
Kendati demikian, pihaknya ditengahi oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa pihak lainnya untuk mengadakan audiensi dengan PT New Ramon Star.
“Hasil audiensi akan ditindaklanjuti, DPMPTSP akan survei dan berkoordinasi dengan Pj Bupati,” jelasnya.
Apabila tuntutannya tidak diindahkan, Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan mengadu langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau tidak ditindaklanjuti kita surati ke Kementerian,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menindaklanjuti masalah perizinan PT New Ramon Star.
Sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia mengaku tidak berani mengambil tindakan sebelum ada keputusan dari Kementrian pusat.
“Kita sudah sampaikan ke Pemerintah, agar segera untuk disikapi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kementerian terkait keberadaan New Ramon Star,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)