KUDUS, Beritajateng.id – Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton melarang adanya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Hal ini ia tegaskan usai menemukan penarikan pembayaran buku LKS di SD 1 Terban pada Rabu kemarin, 28 Agustus 2025.
“Saya ngobrol sama adek-adek (siswa), ternyata di sekolah masih diminta bayar-bayar untuk pembelian buku LKS, harusnya sudah tidak ada seperti itu,” katanya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri, ia menegaskan seharusnya sudah tidak ada penarikan pembayaran apapun, termasuk untuk pembelian buku LKS. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus yang melakukan penarikan untuk pembelian buku LKS bagi siswa.
“Alasan sekolah tadi katanya karena LKS ini untuk anak-anak sendiri supaya bisa belajar di rumah, tapi mestinya itu tidak ada. Jadi ke depan harapannya tidak ada lagi (pembelian buku LKS) di sekolah-sekolah lain. Ini sebagai pembelajaran kita temukan di sini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, sekolah memang tidak diperkenankan melakukan penarikan iuran untuk pembelian buku LKS.
Ia menjelaskan, dalam regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga tidak diperkenankan untuk pengadaan LKS.
Akan tetapi, apabila memang buku LKS tersebut membuat pembelajaran lebih terstruktur dan dibutuhkan siswa, kata dia, maka sekolah bisa mengakomodir pembelian buku LKS dengan persetujuan wali murid. Namun dengan syarat pembelian tidak diwajibkan dan tidak memberatkan wali siswa.
“Ketika sekolah memang tidak menyediakan buku LKS, bisa juga menggunakan alternatif lain seperti menyiapkan latihan-latihan soal dalam bentuk digital untuk nanti bisa dicetak atau di copy (cetak, red) sendiri oleh siswa,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil