Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Inspektorat Kendal Mulai Mendalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Utia Afidah by Utia Afidah
1 Oktober 2025
in Berita
Inspektorat Kendal Mulai Mendalami Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Tunggulsari

Tim dari Inspektorat Kendal saat turun langsung ke Balai Desa Tunggulsari untuk mendalami laporan penyalahgunaan wewenang kepala desa, Selasa, 30 September 2025. (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

830
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Inspektorat Kabupaten Kendal mulai mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tunggulsari, Abdul Khamid. 

Langkah tersebut merupakan respon atas perintah langsung Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyusul munculnya laporan warga Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terkait kadesnya. 

Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di desa tersebut bertujuan untuk memulai proses klarifikasi dan pengumpulan data awal. 

Dalam pertemuan dengan warga, Bayu menegaskan bahwa tim Inspektorat akan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait secara menyeluruh.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal. Kami akan bekerja sesuai prosedur dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan,” ujar Bayu, Selasa, 30 September 2025. 

Terkait permintaan warga agar Pemerintah Kabupaten Kendal menyelesaikan proses dalam tenggat tujuh hari, Bayu menyampaikan bahwa terdapat batas waktu resmi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014, hasil pemeriksaan terhadap kades harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 45 hari kerja sejak laporan diterima.

Selain itu, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juga menjadi rujukan dalam proses verifikasi dan klarifikasi tersebut.

“Pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan tanpa pemeriksaan yang komprehensif dan akurat,” jelas Bayu.

Menanggapi hal itu, sejumlah warga telah melakukan aksi dan audiensi langsung dengan Bupati Kendal, serta mendesak pencopotan Kades Tunggulsari. 

Salah satu perwakilan warga, Nadhirin menegaskan bahwa masyarakat akan terus memantau proses yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan tetap mengawal jalannya pemeriksaan ini. Harapan kami, Pemkab bisa objektif dan berpihak pada aspirasi warga,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bonang, Ketua RW 3, yang menyebutkan bahwa warga siap melanjutkan aksi di level kabupaten bahkan provinsi apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Sebelumnya, situasi di Desa Tunggulsari sempat memanas akibat ketidakpuasan sejumlah warga atas dugaan manipulasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait penolakan terhadap kegiatan pertambangan galian C. 

Warga menduga Kades Tunggulsari mengirimkan hasil klarifikasi berbeda dari keputusan Musdes ke Dinas ESDM Jawa Tengah. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengajak para santri di wilayah Kabupaten Kendal untuk terus berjuang mewujudkan masa depan...

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bantuan sumur bor untuk warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, selesai dibangun. Sumur itu pun diresmikan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Kudus Pastikan 2025 Tak Ada Honorer, Ini Kata Kepala BKPSDM

Pemkab Kudus Pastikan 2025 Tak Ada Honorer, Ini Kata Kepala BKPSDM

4 November 2024
Blora Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Pengelolaan Dana BOK 2025

Blora Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Pengelolaan Dana BOK 2025

30 November 2025
Pemkab Rembang Kawal Pembangunan Gerai Kopdeskel, 170 Agen Laku Pandai Sudah Beroperasi

Pemkab Rembang Kawal Pembangunan Gerai Kopdeskel, 170 Agen Laku Pandai Sudah Beroperasi

18 November 2025
Petani Rembang Keluhkan Demo ODOL Hambat Aktivitas Panen 

Petani Rembang Keluhkan Demo ODOL Hambat Aktivitas Panen 

20 Juni 2025
SMPN 1 Gemuh Kendal Terapkan 5S Bentuk Pelajar Berkarakter Positif

SMPN 1 Gemuh Kendal Terapkan 5S Bentuk Pelajar Berkarakter Positif

6 Desember 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id