KUDUS, Beritajateng.id – Menteri Keungan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Agenda ini merupakan rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu Purbaya didampingi oleh jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Komisi XI DPR RI.
Menkeu Purbaya mengungkap, kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” katanya.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami minta Bea Cukai untuk selalu tegas melakukan penindakan. Jadi tidak hanya menindak barangnya saja tapi juga orang atau pelakunya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Djaka.
Selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk pencegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter. Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remedium sebesar Rp122,4 miliar.
Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup. Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang disita.
Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp560,6 juta.
Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat. Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.
Pengawasan difokuskan pula di daerah strategis, seperti di Jawa Tengah, sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama. Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 telah menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara yang berasal dari 2.858 penindakan.
Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia